Warga Tarabitan Pertanyakan Pengelolaan Dandes dan Keuangan di Era Mantan Kumtua Wilton Tatuil, Masyarakat Siap Bawa Laporan ke Kejari Minut

oleh
Pekerjaan Sumur dan Tampungan Air dengan Anggaran Rp 350 jutaan yang Dikeluhkan warga Tarabitan.
Pekerjaan Sumur dan Tampungan Air terbengkalai dengan anggaran Rp 350 jutaan yang Dikeluhkan warga Tarabitan.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  – Sejumlah warga Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, mulai menunjukkan semangat baru dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa (Dandes) dan pengelolaan keuangan yang diduga tidak transparan pada masa kepemimpinan Wilton Tatuil, mantan Hukum Tua.

Hal ini mencuat pasca dieksekusinya mantan Hukum Tua Paputungan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut), yang sebelumnya tersandung kasus penyalahgunaan dana desa dengan kerugian negara sekitar Rp200 jutaan.

Menurut sejumlah warga, meskipun laporan mereka pada masa lalu terkait pengelolaan dana desa di era pandemi COVID-19 mungkin sempat “terlupakan”, kali ini mereka bertekad untuk mengungkapkan kembali hal tersebut.

“Mungkin kemarin-kemarin dia (Hukum Tua) boleh lolos karena ada COVID, tapi kali ini tentu lain lagi ceritanya,” ujar beberapa warga Tarabitan yang ditemui oleh wartawan pada Selasa (25/3/2025).

Warga mengklaim bahwa mereka kini memegang bukti kuat terkait kejanggalan pengelolaan keuangan dan dana desa selama kepemimpinan Wilton Tatuil.

Baca juga:  Jopie Rory Kuasa Hukum Tergugat, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan dalam Eksekusi Lahan di Airmadidi Atas, Siap Bawa ke Komisi III DPR RI

Salah satu contohnya adalah proyek air bersih yang dilaksanakan di Jaga Satu, yang mendapatkan anggaran lebih dari Rp350 jutaan dari dana desa. Namun, hingga saat ini proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Proyek itu hanya bertahan sekitar dua bulan, setelahnya terbengkalai. Tidak ada lagi air bersih yang mengalir ke rumah warga,” ungkap Edwin Pagama salah satu warga Tarabitan.

Selain itu, pengerjaan proyek tersebut disebutkan didominasi oleh swadaya masyarakat, meski dananya berasal dari anggaran desa.

Warga juga menduga adanya pemalsuan laporan mengenai status tanah yang digunakan untuk tujuh  titik pengeboran. Dalam laporan pertanggungjawaban tertulis, tanah yang seharusnya dibeli, ternyata sebagian besar merupakan hibah dari warga setempat.

Mereka pun mempertanyakan anggaran untuk tujuh titik sumur bor tersebut, yang menurut mereka menghabiskan anggaran lebih dari seratus juta per titik.

Baca juga:  Bupati VAP Saksikan 50 Pejabat Pemkab Minut Tandatangani Pakta Integritas

“Bagaimana mungkin pengelolaan dana desa di era pemerintahan Wilton Tatuil bisa dikatakan bersih? Kami semua tahu, waktu beliau belum menjadi Hukum Tua, bahkan kursi di rumahnya saja hampir tidak ada, tapi sekarang sudah punya mobil, beli tanah di mana-mana, dan bangun rumah seperti istana. Sedangkan, beliau dan istrinya tidak memiliki usaha, dari mana asal uangnya?” kata warga dengan penuh curiga.

Menanggapi hal ini, warga desa Tarabitan menegaskan niat mereka untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Mereka berjanji akan membawa bukti-bukti yang ada dan menyampaikan laporan secara langsung.

“Masih banyak lagi kejanggalan yang kami temui dalam pengelolaan dana desa di masa pemerintahan Wilton Tatuil. Semua itu akan kami laporkan dan kami bawa ke Kejari Minut,” tegas warga dengan penuh keyakinan. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP