Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Kepala Desa (Hukum Tua) Kokoleh Dua, Adry A. Logio, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara oleh salah satu warganya, Ferdy Thomas dan beberapa rekannya, pada Selasa (22/4). Pelaporan ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diduga digunakan untuk kepentingan serta keuntungan pribadi.
Ferdy Thomas, yang merupakan warga Desa Kokole Dua, Kecamatan Likupang Selatan, bersama dua orang rekannya menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujar Ferdy kepada awak media.
Ia juga berharap agar Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sesuai pantauan media ini laporan masyarakat desa Kokole Dua tersebut diserahkan langsung ke pihak PTSP Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan sudah diterima Langsung pihak kejaksaan. (***)