
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) periode tahun 2019, 2020 hingga 2021. Pasalnya, ratusan juta rupiah dana BUMDes yang berasal dari penyertaan modal desa itu hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya.
Sejumlah warga Desa Kawiley mempertanyakan keberadaan dana tersebut yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut mereka, pada saat itu BUMDes dijalankan dengan skema usaha simpan pinjam di bawah kepemimpinan Maichel Tuwaidan sebagai Ketua BUMDes.
“Ketua BUMDes saat itu adalah Maikel Tuwaidan, dan usahanya adalah simpan pinjam. Tapi sampai sekarang kami tidak pernah melihat ada laporan atau pertanggungjawaban dana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi mengenai kepemimpinan desa pada periode tersebut, warga menyebutkan bahwa di tahun 2019 – 2020 sebagai penjabat Hukum Tua ibu Joice Luntungan sedangkan ibu Deisi Pangerapan S.Th menjabat sebagai penjabat Hukum Tua Kawiley di tahun 2021–2022.
Warga juga menilai perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BUMDes, apalagi dana tersebut bersumber dari anggaran desa yang notabene adalah uang rakyat. Mereka pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyimpangan ini.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kawiley saat ini, Veddy Ngantung, ketika dihubungi menyatakan bahwa dirinya memang mengetahui adanya permasalahan tersebut, namun menjelaskan bahwa hal itu terjadi bukan di masa pemerintahannya.
“Saya sudah dua periode menjabat sebagai Hukum Tua, namun di tahun 2020–2021 saya tidak menjabat. Saya baru kembali memimpin desa mulai tahun 2022,” ujar Ngantung.
Ketika ditanya apakah sudah ada pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BUMDes periode tersebut selama ia menjabat kembali, Ngantung mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya.
“Saya sebagai Hukum Tua Kawiley saat ini menyarankan agar mereka harus mempertanggungjawabkan dana BUMDES desa Kawiley di tahun tersebut bersama dengan Ketua BUMDES saat itu,” ujar Ngantung.
Warga juga berharap APH segera mengambil langkah hukum yang tegas agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan penyelewengan dana desa, serta demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (Josua)
![]()





