
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara, Roland Maringka, memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Minut yang digelar Senin (29/7/2025). Rapat yang dihadiri lengkap unsur pimpinan DPRD Minut, termasuk Ketua Vonny Rumimpunu, Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintia Erkles, membahas aspirasi mantan karyawan PDAM yang diberhentikan namun masih menuntut hak gaji.
Dalam kesempatan tersebut, Roland Maringka menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ketidakhadiran beberapa waktu lalu serta pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak tepat dan menimbulkan miskomunikasi dengan pimpinan DPRD.
Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut awalnya berasal dari curhatan pribadi yang tidak seharusnya menjadi berita publik.
“Dengan kerendahan hati, saya memohon maaf jika ada kesalahan terkait pemberitaan dan miskomunikasi yang terjadi. Tidak ada niat sama sekali untuk menyinggung pimpinan DPRD Minut,” tegas Maringka.
Lebih lanjut, Maringka menyampaikan hasil kesepakatan RDP terkait dua mantan karyawan yang diberhentikan karena pelanggaran serius. Meskipun demikian, DPRD mendorong penyelesaian yang manusiawi dan bijaksana dengan membayar hak gaji mereka setelah ada perhitungan kewajiban terhadap perusahaan. Pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan PDAM Minut, baik secara langsung maupun melalui cicilan.
Yang menarik, dalam rapat tersebut muncul komitmen dari DPRD Minut untuk mendukung PDAM dengan mengusulkan penyertaan modal kepada PDAM dari pemerintah daerah. Hal ini penting mengingat selama ini PDAM Minut belum pernah mendapatkan penyertaan modal, berbeda dengan perusahaan daerah lain.
Wakil Ketua I DPRD Minut, Edwin Nelwan, menegaskan kesiapan DPRD untuk memberikan dukungan tersebut.
“Bukan tidak mungkin untuk menyehatkan dan meningkatkan kwalitas pelayan kepada pelanggan DPRD kedepannya bisa mengusulkan dan mensuport PDAM dengan dana penyertaan modal,” ujar Edwin Nelwan.
Sikap terbuka dan solutif dari PDAM Minut ini diapresiasi anggota DPRD sebagai langkah positif dalam menyelesaikan persoalan internal melalui musyawarah dan keadilan. (Josua)
![]()





