
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Aktivis Minahasa Utara, Noris Tirayoh, melontarkan kritik tajam terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Steven Tuwaidan, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat, sekaligus menjabat sebagai Kepala Inspektorat Minahasa Utara.
Menurut Tirayoh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan potensi konflik kepentingan. Ia menilai jabatan ganda yang diemban Tuwaidan rawan melanggar aturan dan bisa berdampak pada integritas serta profesionalisme tata kelola perusahaan daerah.
“Apakah jabatan rangkap ini tidak menabrak aturan? Atau hanya untuk mengambil keuntungan tunjangan jabatan ganda? Ini yang patut dipertanyakan,” ujar Tirayoh dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Tirayoh juga menyoroti keberadaan salah satu oknum karyawan PUD Klabat yang diduga sudah melebihi batas usia pensiun, namun tetap dipertahankan. Bahkan, karyawan tersebut disebut-sebut seolah bertindak seperti direktur utama dan terindikasi mendirikan “perusahaan dalam perusahaan”.
“Kenapa bisa lolos oknum yang sudah melewati usia pensiun? Di mana fungsi pengawasan Dewas PUD Klabat?” tegasnya.
Ia juga mengkritisi masa jabatan PLT Ketua Dewas yang menurutnya sudah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan status.
Berdasarkan aturan, jabatan PLT seharusnya hanya berlaku maksimal dua kali tiga bulan (6 bulan). Namun kenyataannya, Steven Tuwaidan disebut telah menjabat selama bertahun-tahun.
“Apakah masa jabatan PLT bisa diperpanjang lebih dari 2 kali 3 bulan? Ini sudah melewati batas maksimal. Apakah tidak berpotensi menimbulkan temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi)?” kata Tirayoh.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, anggota Dewas harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, termasuk menyediakan waktu yang cukup untuk mengawasi perusahaan dan tidak merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Jangan sampai jabatan ini hanya formalitas, sementara pengawasan di PUD Klabat berjalan lemah. ASN yang menjabat Ketua Dewas tidak boleh juga menjabat sebagai pejabat pelayanan publik. Nah, apakah Kepala Inspektorat bukan termasuk pejabat pelayanan publik?” sindir Tirayoh.
Ia juga menuding bahwa ketidaktahuan atau ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan dan BUMD yang baik.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal ketertiban administratif dan tata kelola yang baik. Kalau memang sudah tidak memenuhi syarat, harusnya mundur atau diganti,” tutupnya.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara maupun dari Steven Tuwaidan terkait kritik tersebut. Namun isu ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik, terutama dalam kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Kabupaten Minahasa Utara. (Josua)
![]()





