
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan secara serius. Kasus dugaan penyelewengan dana desa Laikit resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim jaksa penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ivan Day, SH, dalam siaran pers resminya pada Kamis (18/9). Menurutnya, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif dan pengumpulan minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung.
“Berdasarkan serangkaian tahapan, dan dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti, kami meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Laikit ke tahap penyidikan,” ujar Ivan Day.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa pengelolaan dana desa tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, pengeluaran dana tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Tim penyidik Kejari Minut menduga telah terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp347.012.308.
Meskipun Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara sebelumnya sempat menyatakan tidak menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa Laikit, Kejari Minut tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan temuan baru yang diperoleh dari proses penyelidikan.
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat mendukung dan mengawal proses penegakan hukum ini hingga tuntas. Penanganan perkara ini murni berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sah,” tambah Ivan.
Kejaksaan memastikan akan terus merampungkan proses penyidikan dan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana ini. Langkah ini sejalan dengan upaya kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (***)
![]()





