
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Sengketa perdata berkepanjangan antara Jeanne Jacobus (penggugat) dan Berty Jacobus (tergugat) terkait sebidang tanah di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya memasuki tahap eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Senin (27/10/2025).
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, sedikitnya empat unit bangunan menjadi objek pembongkaran. Proses ini dikawal ketat oleh sekitar 175 personel keamanan gabungan dari unsur Polri termasuk 75 personel Brimob, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan situasi tetap kondusif di lokasi.
Kuasa Hukum pihak tergugat, DR. Drs. Jopie J. A. Rory, SH, MH, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2018 itu. Meski menyatakan menghormati keputusan pengadilan, Jopie mengaku menemukan indikasi kuat adanya dugaan praktik mafia peradilan dalam perkara ini.
“Patut dipertanyakan, beberapa alat bukti yang saya sampaikan ke majelis hakim tidak pernah diperhatikan. Ada apa ini? Saya menduga kuat bahwa ada mafia peradilan yang sudah bermain,” tegas Jopie saat ditemui di lokasi eksekusi.
Meski perkara tersebut telah sampai pada tahap kasasi, Jopie menegaskan masih memiliki ruang untuk melanjutkan perjuangan hukum. Ia mengaku memiliki alat bukti baru (novum) yang dapat dijadikan dasar untuk menggugat kembali.
“Saya masih punya bukti lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada gugatan baru dengan novum yang kami siapkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran salah satu pihak penggugat selama persidangan. Bahkan, ia mempertanyakan status kewarganegaraan penggugat yang disebut-sebut kini berdomisili di Inggris.
“Masa ini warisan untuk adik-kakak, tapi yang menguasai justru yang di Inggris itu,” sindirnya.
Tak berhenti di situ, Jopie menyampaikan pihaknya berencana melaporkan persoalan ini ke Komisi III DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kalau negara yang panggil, saya yakin pihak yang di Inggris itu pasti akan datang,” ujarnya optimistis.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Minahasa Utara, AKP Fatrisius Hugu Muris Pandenaa, SH, menjelaskan bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam eksekusi tersebut hanya sebatas menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.
“Kehadiran kami hari ini merupakan bagian dari pengamanan yang diatur undang-undang. Total ada 175 personel, termasuk 75 BKO Brimob, serta unsur TNI dan Satpol PP,” jelas AKP Fatrisius.
Sengketa tanah yang kini berujung eksekusi ini diketahui melibatkan hubungan keluarga antara penggugat dan tergugat. Perkara ini telah berlangsung selama tujuh tahun dengan berbagai tahapan hukum di pengadilan.
Kuasa hukum tergugat menegaskan, pihaknya akan terus menempuh langkah hukum dan politik untuk mencari keadilan yang dianggap belum sepenuhnya ditegakkan dalam perkara ini. (Josua)
![]()





