Bestie Opung Revitalisasi, RM ‘Cakar’ Usai Lima Kali Dipanggil Kejari Minut: Diduga Terlibat Proyek Bermasalah Gedung ICCU dan SMP 2 Airmadidi

oleh
RSUD Marian Walanda Maramis, Foto lain Gedung SMP Negeri 2 Airmadidi.
RSUD Marian Walanda Maramis, Foto lain Gedung SMP Negeri 2 Airmadidi.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Sosok berinisial RM, yang disebut-sebut sebagai “bestie” atau teman dekat dari Opung viral jatah 10 persen dana Revitalisasi kini jadi sorotan publik. Pasalnya, RM hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung ICCU RSUD Maria Walanda Maramis, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021.

Menurut informasi yang dihimpun, RM telah lima kali dipanggil secara resmi oleh Kejari Minut, namun tidak pernah hadir. Bahkan, pihak kejaksaan kini tengah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, lantaran sikap tidak kooperatif tersebut dianggap menghambat proses penyidikan.

Baca juga:  PT. BMW Tanam Ribuan Bibit Bakau di Pantai Lokasi Hotel di Likupang Barat

Kasie Intel Kejari Minahasa Utara, Ivan Day Iswandy, SH, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan hal tersebut.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami panggil sebanyak lima kali, tetapi tidak pernah datang. Saat ini sedang kami cari,” ujar Ivan Day Iswandy.

Selain proyek ICCU RSUD Maria Walanda Maramis, nama RM juga mencuat dalam proyek pembangunan di SMP Negeri 2 Airmadidi, yang diduga bermasalah dengan temuan kerugian negara mencapai sekitar kurang lebih Rp300 juta.

Sumber internal menyebutkan, RM memiliki hubungan dekat dengan Opung — sosok yang sebelumnya dikaitkan dengan jatah 10 persen dana revitalisasi sekolah di Minahasa Utara. Namun, seiring meningkatnya keseriusan Kejari Minut dalam mengusut praktik korupsi di daerah tersebut, dukungan Opung terhadap RM diduga mulai melemah.

Baca juga:  Pemdes Kuwil Bagi-Bagi BLT DD di Akhir Tahun 2023, Ini Harapan Hukum Tua Hukum Wimsy Bilfe Kaporoh Untuk 31 KPM

Langkah tegas Kejari Minahasa Utara ini menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan proyek pemerintah daerah, termasuk pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, RM belum diketahui rimbanya. Pihak kejaksaan memastikan akan terus menelusuri keberadaan RM guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP