Masih Berseragam ASN, Mantan Pejabat Kumtua Kimabajo Ditahan Kejari Minut atas Dugaan Korupsi Dandes

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, seorang mantan pejabat pemerintah desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kimabajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

Tersangka berinisial AA, yang diketahui merupakan ASN yang bertugas di Kecamatan Wori, yang juga mantan Pejabat Hukum Tua Desa Kimabajo, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan masih mengenakan seragam cokelat muda. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, AA langsung digiring ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Ivan Day, SH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019.

Baca juga:  Wagub Kandouw Minta Perangkat Daerah Fokus Hadapi Pemeriksaan Terinci BPK Terkait LKPD TA 2020

“Tersangka AA diduga kuat telah melakukan pencairan Dana Desa Kimabajo sebesar Rp1.073.944.770, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rabeta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Program Kerja Pengawasan Tahun 2019 Reguler II oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, ditemukan dugaan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.073.944.770

Rabeta menambahkan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan ini sah secara formil dan materiil. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Baca juga:  Lepas 28 Kafilah Sulut ke MTQ Nasional di Padang, Pjs Gubernur Fatoni Ingatkan Soliditas dan Patuhi Prokes

Tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Minut menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa menjadi perhatian serius Kejaksaan karena bersentuhan langsung dengan program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP