Kumtua Laikit Resmi Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dandes Tahun 2023–2024

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Kejaksaan Negeri Minahasa Utara resmi menahan Hukum Tua (Kepala Desa) Laikit berinisial FM terkait dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan Dana Desa pada Pengelolaan Keuangan Desa Laikit untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: TAP-1191/P.1.18/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM langsung dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan.

Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: PRINT-1192/P.1.18/Fd.2/11/2025 yang juga diterbitkan pada tanggal 19 November 2025.

Baca juga:  Berlangsung di Dinas PMD, Pemdes Buhias Sukses Lakukan Evaluasi RAPBDes 2024

Langkah penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat proses pengungkapan perkara serta memastikan kelancaran penyidikan tanpa potensi gangguan ataupun penghilangan barang bukti. Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana desa secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa yang melibatkan tersangka FM. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP