Polemik Register Desa Pinenek Mencuat, Dokumen 2016–2019 Diduga Hilang, Warga Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penahanan Register oleh Eks Kumtua Hanny Koloay

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Polemik keberadaan buku register Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, kembali mencuat ke publik. Buku register periode 2016–2019 diduga tidak berada di kantor desa dan disebut-sebut sempat ditahan oleh mantan Hukum Tua Desa Pinenek, Hanny Koloway, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Minahasa Utara dari Partai Demokrat.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan kesulitan mengurus dan menelusuri status tanah mereka karena buku register pada periode tersebut tidak dapat ditemukan. Menurut warga, ketiadaan dokumen tersebut telah menghambat berbagai proses administrasi pertanahan yang seharusnya dapat diselesaikan di pemerintah desa.

Saat dikonfirmasi media ini di Gedung Tumatenden (Kantor DPRD Minahasa Utara), Senin (27/7/2026), Hanny Koloway membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan seluruh buku register desa telah diserahkan kepada pejabat Hukum Tua yang menjabat saat ini, bahkan hingga tahun 2022.

Koloway justru menuding bahwa buku register era pemerintahan sebelum dirinya, yakni register tahun 1980-an hingga periode berikutnya, yang ditahan oleh mantan Hukum Tua sebelumnya. Ia bahkan mengaku menduga ada sesuatu di balik dugaan penahanan dokumen-dokumen tersebut.

Baca juga:  Warga Perum Agape Tak Diperhatikan, Krisis Air, Pembayaran Air Mahal dan Dugaan Pungli Siksa Rakyat, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Namun, hasil penelusuran media ini ke Pemerintah Desa Pinenek serta informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat menunjukkan fakta yang berbeda. Register yang disebut Koloway diduga ditahan ternyata tersedia dan tersimpan lengkap di kantor desa. Sebaliknya, justru register periode 2016–2019 yang tidak ditemukan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, register pada periode tersebut merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pencatatan administrasi desa, termasuk berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah warga.

Sejumlah warga mengaku pengurusan dokumen tanah mereka menjadi terhambat akibat tidak adanya register tahun 2016–2019. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menemukan dokumen tersebut agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa seorang anggota Polsek Likupang disebut pernah melihat buku register yang dimaksud berada di tangan Hanny Koloway. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca juga:  Penuhi Undangan, Joune Ganda Daftar Cabup/Cawabup Minut Dari PDIP

Di sisi lain, masyarakat mulai mempertanyakan alasan hilangnya register pada periode tersebut. Mereka menduga ada sesuatu yang melatarbelakangi tidak ditemukannya dokumen tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang register itu ada, harus dikembalikan. Kalau hilang atau sengaja ditahan, harus diusut siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena hak-haknya tidak bisa diurus,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sejumlah warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan penahanan atau hilangnya buku register Desa Pinenek periode 2016–2019.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang mengetahui keberadaan dokumen tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka demi menjamin kepastian hukum, menjaga tertib administrasi pemerintahan desa, serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP