
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah desa Nain, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), telah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk tahun 2023.
Kepada media ini, Hukum Tua Nain Muskun Hasyim mengatakan jika penetapan jumlah KPM penerimaan BLT DD tersebut sudah melalui musyawarah khusus desa beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil musyawarah tersebut kami pemerintah desa Nain menetapkan 59 KPM penerima BLT DD untuk tahun 2023 ini,” ujar Hasyim.
Dijelaskan Hukum Tua, jika proses penetapan penerima BLT DD dalam musyawarah khusus desa Nain tersebut, sesuai usulan dari pemerintah desa dan kepala jaga, kemudian dimusyawarahkan.
“Sesuai regulasi anggaran yang ditetapkan adalah 25 persen dari total Dana Desa. Dan untuk penerima BLT DD desa Nain yaitu 59 KPM,” tegas Hukum Tua.
Ditambahkannya, untuk penerimaan BLT DD ini anggarannya masih dalam proses, jika sudah diterima akan langsung disalurkan. (Josua)
![]()





