
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda SE MAP MM MSi sudah melakukan blunder fatal terkait pelantikan ASN yang dilakukan melanggar aturan undang-undang.
Hal tersebut kemudian direspon Pemkab Minut dengan membatalkan SK pelantikan 22 Maret 2024. Dengan janji akan dikembalikan kembali setelah 14 hari dari tanggal pembatalan, walaupun SK pembatalan yang beredar tak memiliki tanggal.
Namun hal tersebut mengundang tanya sejumlah ASN di pemerintahan kabupaten Minut dan yang dibatalkan SK pelantikannya. Mereka ragu dengan kata 14 hari setelah mendapatkan ijin akan dikembalikan. Banyak juga yang menilai jika dengan hal ini harga diri ASN dilingkup Pemkab Minut seakan tercoreng dan tidak sedikit juga merasa malu dengan SK Pembatalan tersebut.
Belum lagi nasib beberapa pejabat yang awalnya diganti dari posisi mereka dengan dijanjikan dilantik kembali dalam SK 22 Maret yang saat ini dibatalkan, hingga berdasarkan di Posisi Non Job saat ini.
“Tidak bisa dipungkiri harga diri ASN di Pemkab Minut tercoreng dengan kejadian ini, ini Blunder fatal dan arus ada jalan keluar untuk maslah ini,” ungka Salah satu ASN Minut yang minta namanya untuk tidak di publish.
Diketahui sebelumnya, Kepala BKPSDM Minut Yohanes Katuuk setelah mengeluarkan SK Pembatalan berjanji dalam waktu 14 hari akan mengembalikan kembali jabatan sesuai SK 22 Maret dan tanpa ada perubahan.
“Kami dalam proses minta ijin ke Kementerian Dalam Negeri dan dalam 14 hari akan dikembalikan jabatan mereka sesuai SK 22 Maret nanti dan tanpa perubahan,” tegas Katuuk kepada media ini lewat telepon dengan penuh keyakinan. (Josua)
![]()





