JG Sah Ditetapkan Calon Petahana, Pangellu Minta KPU Segera Batalkan Karena Melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Pilkada

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan wakil bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK) dan Joune Ganda-Kevin William Lotulung (JG-KWL ) sesuai keputusan KPU Minut nomor 797 tahun 2024.

Menanggapi penetapan calon tersebut, Kuasa Hukum tiga Partai Pengusung MJP-CK Supriyadi Pangellu langsung angkat Bicara. Kepada media ini, Minggu,(22/09/2024), Pangellu mengatakan, dengan ditetapkannya Joune Ganda sebagai calon bupati, legal standing atau kedudukan hukum sebagai calon petahana sudah melekat.

Pangellu yang juga mantan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini, meminta agar KPU Minut segera menindaklanjuti pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 kepada  Joune Ganda selaku calon petahana.

Baca juga:  Safari Natal Pemkab Minut Tanpa Bupati Tak Diminati Eselon II

“Joune Ganda selaku calon petahana telah melanggar pasal 71 ayat 2, dimana tanggal 22 Maret dan 17 April telah melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri, bukan cuma itu, ada juga beberapa pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri,” ucap Pangellu.

Supriyadi Pangellu, S.H., M.H
Supriyadi Pangellu, S.H., M.H

Lanjut Pangellu, bukti-bukti pelanggaran berupa SK pergantian pejabat sudah dilaporkan ke KPU Minut bahkan ke KPU Sulut dan KPU RI.

“kami Minta KPU segera melaksanakan pasal 71 ayat 5 sanksi pembatalan atas pelanggaran pasal 71 ayat 2. Kewenangan pembatalan calon ada di KPU, kami minta KPU mengikuti aturan UU yang ada,” kata Supriyadi yang pernah menjabat Pimpinan Panwaslu Kota Manado.

Baca juga:  Disperkim Minut Deklarasikan dan Tanda-Tangani Ikrar Netralitas ASN Untuk Pilkada 2020

Sebelumnya praktisi Hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) Manada Eugenius Paransi SH MH mengatakan, KPU bisa langsung membatalkan jika pelanggaran 71 ayat 2 benar ada.

“KPU sebagai lembaga administrasi harus menegakkan prinsip hukum, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan, KPU bisa langsung batalkan,” tegas Paransi yang sudah puluhan kali memberikan keterangan ahli di sidang sengketa kepemiluan. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP