
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Hukum Tua Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Saprin Panah, yang sebelumnya membantah klaim penjualan tanah yang dilakukan oleh PT Bayu Laut, kini terbukti pernah menjual lahan kepada pihak perusahaan.
Penyangkalan yang disampaikan oleh Saprin Panah mengenai transaksi penjualan lahan kini terbantahkan setelah bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum PT Bayu Laut, Martinus Dumumpe.
Pada awalnya, Saprin Panah menyatakan bahwa transaksi yang disebutkan oleh perusahaan tersebut hanyalah berupa panjar (uang muka), dan menegaskan bahwa masyarakat Talawaan Bajo (sekarang Minaesa) tidak pernah menjual tanah mereka kepada PT Bayu Laut.
Namun, klaim ini berubah setelah pihak PT. Bayu Laut memperlihatkan bukti yang menunjukkan bahwa Saprin Panah telah melakukan transaksi penjualan tanah kepada perusahaan tersebut.
“Sebagai pihak yang mewakili PT Bayu Laut, kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa transaksi penjualan lahan telah dilakukan. Ini bukan hanya sebatas uang muka seperti yang disebutkan oleh Hukum Tua,” ujar Martinus Dumumpe, kuasa hukum PT Bayu Laut.
Dalam perkembangan terbaru, muncul pula pertanyaan terkait status kepemilikan tanah yang telah dibayar oleh pihak perusahaan kepada masyarakat. Namun, sekitar 15 Kepala Keluarga (KK) yang mengklaim lahan tersebut meminta agar tanah mereka dibayar lagi.
Meski demikian, pihak perusahaan meminta untuk melihat surat-surat kepemilikan yang sah, namun sampai saat ini tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan oleh pihak yang mengklaim.
“Dan mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan karena lahan yang dimaksud adalah milik perusahaan. Semua bukti surat yang lengkap ada pada kami, dan kami sudah membayar untuk lahan yang kami beli,” tutup Dumumpe. (Josua)
![]()





