
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Tudingan jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Wori, Kampung ilo-ilo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, akhirnya menyeret nama mantan Kumtua Wori, Rommy Maramis dan Ketua BUMDes Wori Djemmi Rumambi.
Mereka berdua yang sebelumnya terkait dengan masalah dana BUMDes, yang satu meminjam penyertaan modal BUMDes Rp75 juta, dan yang satu lagi tidak mau mempertanggungjawabkan Penyertaan Modal Dana BUMDes dan penghasilan dari Usaha BUMDes desa Wori.
Ironisnya, kali ini Maramis dan Rumambi yang kerap menuding pihak lain terlibat praktik jual beli lahan, justru diduga meraka berdua menjadi aktor utama dalam transaksi mencurigakan tersebut, penjualan lahan Eks HGU kampung ilo-ilo.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga Desa Wori yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkap bahwa Rommy Maramis dan Djemmi Rumambi telah lama melakukan praktik jual beli lahan di wilayah Kampung Ilo-ilo, Desa Wori.
Parahnya, menurut warga Wori, uang hasil penjualan lahan diduga dinikmati pribadi oleh Maramis dan Rumambi.
Rumambi bahkan setelah menjual lahan miliknya, dia yang saat itu juga sebagai ketua panitia pembagian lahan Eks HGU kampung ilo-ilo, kembali mendapatkan lahan baru dan semua anggota keluarganya juga mendapat Kapling-kapling, bahkan anaknya yang saat itu tidak layak menerima bantuan dipaksakan untuk mendapatkan bantuan lahan tersebut.

Sementara itu untuk Rommy Maramis, terinformasi dia menjual 9 lahan kapling dan menggunakan nama orang lain untuk bertransaksi dengan cie telur.
“Sudah sejak dulu mereka melakukan itu, saat mantan masih menjabat dan ketua BUMDes sebagai Ketua Panitia. Tapi semua itu mereka buat diam-diam, tetapi informasi ini sudah kami kantongi sejak lama” ungkap sejumlah warga Wori.
Saat dikonfirmasi media ini, Rommy Maramis seakan berkelit dan menyangkal tudingan tersebut. Dalam pernyataan lewat pesan WhatsApp kepada media ini, ia (Rommy Maramis) mengatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan.
“Atas dasar apa bilang kita jual beli kapling… Sama sekali kita tidak pernah tanda tangan kuitansi jual beli kapling. Mereka tuduh kita jual beli 9 kapling tanpa bukti,” tulis Maramis dalam pesan singkatnya.
Meski bantahan telah dilayangkan, tekanan publik terus menguat agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan eks Kumtua tersebut. (Josua)
![]()





