Diduga Kebal Aturan, Oknum Karyawan PUD Klabat Rasa Dirut Masih Aktif Meski Sudah Lewati Usia Pensiun

oleh

 

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Polemik internal kembali mencuat di tubuh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat, Kabupaten Minahasa Utara. Seorang oknum karyawan berinisial ML diduga tetap aktif bekerja meski usianya telah 6oan tahun melampaui batas pensiun sesuai Peraturan Perusahaan. Tak hanya itu, oknum ini juga diduga mendirikan perusahaan pribadi di dalam lingkungan PUD Klabat, serta kerap membawa-bawa nama salah satu senator dari Dapil Sulawesi Utara di DPD RI sebagai tameng kekuasaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ML diketahui sering tidak hadir ke kantor, dengan alasan mendampingi senator dalam kunjungan kerja ke luar daerah. Namun, yang menjadi sorotan adalah ketidakteraturan jam kerja dan kehadirannya, serta dugaan sikap seolah-olah menjadi “pemilik” atau pimpinan tertinggi di PUD Klabat.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 49 Peraturan Perusahaan PUD Klabat, yang dengan tegas menyatakan bahwa karyawan yang telah mencapai usia 58 tahun wajib diberhentikan karena telah memasuki masa pensiun. Bahkan, dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan hanya dapat mempekerjakan kembali karyawan pensiun berdasarkan kontrak kerja khusus dan atas persetujuan pimpinan.

Baca juga:  BSG Sumbang Bus Oprasional Ke Unsrat, Dirum Joubert : Ini Komitmen BSG di Dunia Pendidikan

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai status kepegawaian ML. Sumber internal menyebutkan bahwa oknum tersebut selama ini “dibiarkan” oleh manajemen sebelumnya, dan kini diminta agar Direksi PUD Klabat yang baru segera menindak sesuai aturan perusahaan dan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dugaan makin menguat ketika terungkap bahwa ML disebut-sebut telah mendirikan badan usaha pribadi yang beroperasi di dalam lingkungan PUD Klabat, yang tentunya dapat memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang jika benar adanya.

Sementara itu, Direktur Utama PUD Klabat, Lidya Katuuk, saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan resmi.

Desakan publik dan pegawai internal semakin kuat agar Direksi PUD Klabat bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik yang mencederai tata kelola perusahaan daerah, terutama dalam aspek disiplin kerja, etika, dan kepatuhan terhadap peraturan perusahaan.

Baca juga:  Begini Sederet Capaian Pemprov Sulut di Triwulan III Juli – September Tahun 2020

“Aturan perusahaan sangat jelas. Bila usia sudah melewati 58 tahun, maka otomatis harus pensiun. Jika masih bekerja, harus ada kontrak kerja khusus dengan persetujuan direksi. Ini bukan masalah pribadi, tapi soal kepatuhan pada aturan,” ujar sumber internal PUD Klabat yang enggan disebutkan namanya.

“Jika benar ada perusahaan pribadi yang didirikan dalam lingkungan PUD Klabat, ini harus diusut. Jangan sampai ada konflik kepentingan atau penyalahgunaan fasilitas perusahaan daerah. Tidak hanya itu jika benar melewati batas umur bisa saja kena TGR dan di hitung dari 58 tahun terakir masa kerja,”  kata salah satu tokoh masyarakat Minahasa Utara yang ikut memantau perkembangan isu ini.
(Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP