
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) Hal ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Implementasi Percepatan Manajemen Talenta ASN di Hotel Sutan Raja, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut di bawah pimpinan Kepala BKPSDM Yohanes Katuuk, SSTP, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly Wowiling, mewakili Bupati Joune Ganda. Hadir pula Kepala Regional XII BKN Manado, Akhmad Syauki, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Novly Wowiling menegaskan pentingnya penerapan sistem manajemen talenta di lingkungan pemerintahan sebagai langkah strategis memperkuat profesionalitas ASN.
“Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi, mengembangkan karier, dan mengelola potensi ASN agar lebih profesional, inovatif, dan siap menghadapi tantangan birokrasi modern,” ujar Wowiling.

Ia berharap kegiatan ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang konsep, manfaat, dan langkah implementasi manajemen talenta sesuai regulasi terbaru.
“Pemerintah daerah harus mampu menerapkan manajemen talenta secara sistematis dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Regional XII BKN Manado, Akhmad Syauki, memberikan apresiasi kepada Pemkab Minut yang dinilai proaktif mendukung kebijakan nasional terkait percepatan manajemen talenta ASN.
Menurut Syauki, kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta akan menjadi kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah mulai 1 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
“Manajemen talenta adalah proses strategis untuk menarik, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan SDM terbaik di posisi sesuai potensi dan kompetensinya,” jelas Syauki.

Ia juga menekankan pentingnya pengembangan kapasitas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“P3K wajib mendapatkan pengembangan kompetensi minimal satu kali setiap masa perjanjian kerja,” ujarnya.
Selain itu, Syauki mengingatkan bahwa ASN memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, mulai dari hak atas gaji, tunjangan, penghargaan, hingga pengembangan diri dan jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan bagian dari visi Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045, khususnya agenda Astacita keempat, yaitu memajukan sumber daya manusia dan memperkuat reformasi birokrasi.
“Dengan manajemen talenta yang baik, kita dapat menemukan dan mengembangkan pegawai berpotensi tinggi, sekaligus menyiapkan pemimpin masa depan birokrasi Indonesia,” tutupnya.
Kegiatan ini diketahui diikuti oleh ratusan ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Minahasa Utara, yang antusias mendalami konsep dan strategi penerapan manajemen talenta sebagai fondasi menuju birokrasi yang adaptif dan berkelas dunia. (Josua)
![]()





