
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Polemik mencuat di Kecamatan Likupang Timur setelah Camat Delby Wahiu menerbitkan Nota Dinas bertanggal 10 Desember 2025 yang menunjuk Novie Luntungan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Rinondoran.
Nota Dinas tersebut sontak memicu kejanggalan dan pertanyaan publik lantaran pejabat Hukum Tua yang saat ini menjabat masih mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara.
Dalam dokumen bernomor R/C.1LKP-T/XII-2025, Camat Likupang Timur menuliskan bahwa penunjukan Plt dilakukan untuk “menghindari kekosongan pemerintahan” karena adanya pemberhentian pejabat Hukum Tua pada tanggal yang sama, yakni 10 Desember 2025. Plt diminta mulai bertugas per 11 Desember 2025 sambil menunggu SK Bupati.
Namun, pemberhentian yang dimaksud menjadi tanda tanya besar masyarakat dan sejumlah perangkat desa juga BPD menyatakan bahwa pejabat Hukum Tua yang masih menjabat tidak pernah melakukan pelanggaran atau kesalahan.
Beberapa perangkat desa dan BPD Desa Rinondoran yang mengonfirmasi langsung kepada Camat Delby Wahiu mengaku mendapatkan jawaban bahwa langkah tersebut merupakan “petunjuk” dari atasan. “Camat bilang dia hanya bawahan,” ungkap salah satu perangkat desa dan BPD yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan itu kembali memunculkan tanda tanya: apakah benar ada petunjuk resmi, atau sekadar ‘tunjuk-tunjukkan’ atau keinginan Camat sendiri?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Utara, Fredrick Tulengkey, saat dikonfirmasi media ini mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya Nota Dinas tersebut.
“Saya belum tahu. Silakan langsung tanya ke camat yang mengeluarkan Nota Dinas itu,” ujar Tulengkey dengan nada heran.
Situasi ini memperlihatkan adanya potensi disharmoni birokrasi, karena Nota Dinas dari camat terkesan menabrak atau bahkan meniadakan SK Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE, MM, MAP, MSi, yang menetapkan pejabat Hukum Tua sebelumnya.
Saat dihubungi via telepon WhatsApp, Camat Likupang Timur Delby Wahiu sempat mengangkat telepon, namun terdengar tengah mengikuti ibadah dengan lantunan lagu rohani.
Melalui pesan singkat, ia menyampaikan sedang menjalani safari Natal dan berjanji akan memberikan klarifikasi setelah selesai beribadah.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lengkap dari pihak kecamatan belum diterima.
Keluarnya Nota Dinas yang memuat tanda tangan dan stempel resmi kecamatan tersebut membuat masyarakat Desa Rinondoran dan perangkat desa gelisah.
Mereka mempertanyakan dasar pemberhentian pejabat Hukum Tua yang masih mengantongi SK Bupati dan belum pernah menerima teguran atau evaluasi berkaitan dengan kinerja.
Perangkat desa berharap pemerintah kabupaten memberikan kejelasan agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan di desa. (Josua)
![]()





