Sebagai Bahan Pertimbangan Pemeriksaan, Johan Noldy Awuy dan Frans Otta Laporkan Dugaan Proyek Bermasalah di Minut ke BPK Sulut, Soroti Status WTP Pemkab Minut yang Dipertanyakan!!

oleh

 

Johan Noldy Awuy bersama Frans Otta saat berada di depan Kantor KPK Tahun lalu.
Johan Noldy Awuy bersama Frans Otta saat berada di depan Kantor KPK Tahun lalu.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Aktivis Minahasa Utara, Johan Noldy Awuy yang juga Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) wilayah Indonesia Timur bersama Frans Otta, resmi melaporkan sejumlah dugaan pekerjaan proyek bermasalah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, di Manado.

Laporan tersebut mencakup sejumlah proyek yang diduga bermasalah, termasuk program revitalisasi serta beberapa proyek terbaru lainnya yang diperkirakan berjumlah sekitar lima paket pekerjaan. Aduan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan tahap II terhadap Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Johan Awuy menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami datang untuk membantu BPK dengan memberikan laporan terkait pekerjaan yang diduga bermasalah, sekaligus mempertanyakan sejumlah temuan sebelumnya,” ujarnya kepada media ini Rabu (18/3/2026) di salah satu Rumkop wilayah Airmadidi.

Selain melaporkan dugaan proyek bermasalah, Johan dan Frans juga menyoroti konsistensi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Baca juga:  Minta Hal Yang Baik Malah Dapat Pernyataan Menohok Dari Bupati, Warga Talawaan Bantik Kecewa Dengan Peryataan JG 'Pembohongan Publik'

Mereka mempertanyakan dasar penilaian tersebut, mengingat masih adanya sejumlah temuan yang dinilai belum terselesaikan.

Beberapa di antaranya adalah temuan pada pekerjaan Dinas Pendidikan melalui skema swakelola dan kelompok masyarakat (pokmas) tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp27 miliar, yang disebut memiliki temuan BPK dengan negara sebesar Rp5 miliar. Selain itu, terdapat pula utang pada sembilan proyek pekerjaan sejak tahun 2020 yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurut Awuy, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses audit. Ia bahkan menyebut para kontraktor dari proyek-proyek tersebut telah menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung dan memenangkan gugatan terkait penetapan pembayaran hingga tingkat kasasi.

“Fakta bahwa masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, namun tetap mendapatkan opini WTP, ini yang menjadi tanda tanya besar dan perlu diteliti lebih lanjut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Johan dan Frans mengaku telah memperoleh penjelasan awal dari pihak BPK. Terkait temuan pada kegiatan pokmas, disebutkan bahwa proses pengembalian kerugian negara masih berlangsung secara bertahap.

Baca juga:  Himaju Manajemen FEB Unsrat Gelar Seminar "The Knowledge Wave", Gerdi Worang: Dolar Menguat Kesempatan UMKM Lakukan Ekspor

Namun, hingga tahun 2026, kewajiban tersebut dikabarkan belum sepenuhnya diselesaikan.

Keduanya pun meminta BPK untuk tetap menjaga independensi dan kredibilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

“Kami berharap BPK benar-benar jujur dan adil dalam menilai. Jangan sampai masih banyak persoalan, tetapi sudah diberikan opini WTP,” kata Awuy.

Sementara itu, pihak BPK juga meminta agar laporan yang disampaikan dilengkapi dengan dokumen tertulis serta bukti pendukung, guna dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan menurut Awuy akan diserahkan dalam waktu dekat ini ke pihak BPK.

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola keuangan di Kabupaten Minahasa Utara, sekaligus menjadi perhatian publik terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP