Pemkab Minut Mangkir Aanmaning, PN Airmadidi Siapkan Teguran Terakhir Jelang Eksekusi Putusan Kasasi

oleh
Frans Otta bersama Johan Noldy Awuy.
Frans Otta bersama Johan Noldy Awuy.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Proses hukum terkait sengketa pembayaran proyek di Kabupaten Minahasa Utara memasuki babak krusial setelah pemerintah daerah setempat tidak menghadiri agenda aanmaning (teguran) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi. Ketidakhadiran ini dinilai memperkeruh situasi menjelang pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Noldy Johan Awuy dan Frans Otta cs bersama empat perusahaan, yakni CV MKN, CV Kasih Anugrah, CV Toka Cemerlang, dan CV Tunan Jaya, terkait sejumlah proyek yang belum dibayarkan sejak tahun 2020. Dalam putusan kasasi yang terbit pada akhir 2025, Mahkamah Agung menyatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kalah dan wajib memenuhi kewajibannya kepada para penggugat.

Baca juga:  Kabag Lidya Warouw Bantah Ada Pungli Di ULP BPBJ Minut

Secara keseluruhan, terdapat sembilan proyek yang disengketakan. Sebagian telah diputus hingga tingkat kasasi, sementara lainnya masih dalam proses hukum, termasuk beberapa putusan lanjutan yang keluar pada awal 2026.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, PN Airmadidi pada Rabu (22/4) menggelar proses aanmaning berdasarkan permohonan eksekusi dari pihak penggugat.

Agenda tersebut bertujuan memberikan peringatan resmi kepada pihak tergugat agar melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Namun, dalam pelaksanaannya, pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara selaku tergugat tidak menghadiri panggilan tersebut.

Johan Noldy Awuy bersama Frans Otta menyayangkan sikap tersebut dan menilai pemerintah daerah terkesan tidak menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat kasasi.

“Ini bukan sekadar soal kalah atau menang, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum. Ketidakhadiran mereka memberi kesan seolah-olah ingin mengabaikan putusan pengadilan,” ujarnya.

Baca juga:  Bersumber Dari Dandes 2024, Bersama Pemerintah Kecamatan, Pemdes Kima Bajo Salurkan Program Ketahanan Pangan Untuk Petani dan Nelayan

Akibat ketidakhadiran tersebut, PN Airmadidi dijadwalkan akan mengirimkan surat teguran terakhir kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu, 29 April 2026. Teguran ini menjadi tahapan akhir sebelum pengadilan dapat melanjutkan ke proses eksekusi.

Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada respons pemerintah daerah terhadap teguran terakhir tersebut. Jika tetap tidak diindahkan, maka eksekusi paksa berpotensi segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran proyek, sekaligus menguji komitmen terhadap supremasi hukum di tingkat lokal. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP