Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Dalam kerja-kerja Tahapan Lanjutan yang sementara berlangsung ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) membuat suatu terobosan baru dengan cara yang lain. Seperti menggelar kegiatan Roadshow dan melibatkan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Minut, Senin (10/8/2020) lalu.
Roadshow ini digelar bertujuan untuk
menaikan Rangking Provinsi sulut terlebih juga Kabupaten Minut dalam mengakses Link
www.lindungihakpilihmu.kpu. go.id.
Di dampingi kadiv Per-Divisi, staf KPU Minut datang menyambangi 12 SKPD yang ada di Pemkab Minut untuk memberikan pengertian atau pemahaman tentang Data Pemilih dan mengarakan kepada setiap ASN
(Aparatur Sipil Negara) dan THL (Tenaga Harian Lepas) untuk dapat melihat apa sudah terdaftar atau
belum dalam Link Lindungihakpilihmu.Kpu.go.id.
Kadiv Divisi Perencanaan dan Data KPU Minut Dikson Lahope menuturkan jika
ASN dan THL harus paham dengan adanya Aplikasi ‘Lindungi Hak Pilihmu’. agar mampu menjelaskan kepada
anak dan saudara yang ada di sekitar kita.p
“Aplikasi resmi dari KPU RI ini Sangat membantu masyarakat yang masih belum tau apa namanya sudah terdaftar atau belum. Jika belum haruslah melapor kepada PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) agar bisa di daftarkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” Ujar Dikson Lahope.
Lanjutnya, proses pemutakhiran Data pemilih khususnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara
berlangsung, untuk memaksimalkan tahapan tersebut KPU Minut Turun langsung ke masyarakat dengan kegiatan Roadshow Lindungihakpilih ini guna menyampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Minut ini agar bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara mengakses
www.Lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Jika belum terdaftar masyarakat bisa langsung menghubungi PPS desa setempat atau no Hotline KPU Minahasa Utara (0811 43 300 700).
“Semua giat yang kami lakukan
agar masyarakat Minut yang sudah memenuhi syarat memilih dapat menggunakan Hak pilihnya pada pemilihan 9 desember nanti.
Sebagaimana di terangkan dalan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang tata kerja penyusunan data Daftar Pemilih Pemilihan serentak Tahun 2020 dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Periodik Nomor 80/PK.01-BA/Prov/VIII/2020. Sebagaimana pengecekan harus di lakukan di setiap
instansi Pemerintah Daerah agar dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020,” tutup Lahope. (Josua)