Polres Minut Ancam Ibu Pembunuh Bayi Kandung Perum CBA Mapanget 15 Tahun Penjara

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Polres Minahasa Utara (Minut), Jumat (5/10/2022) menggelar press conference di aula rapat Mapolres Minut. Pada kesempatan tersebut, kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Bau SIK dan Kasie Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus, menyampaikan terkait penetapan tersangka seorang ibu muda AA (23) tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang masih berusia 1,6 tahun di perum CBA gold, jaga 19, desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minut.

Berdasarkan pernyataan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, kronologis peristiwa ini terjadi pada Kamis 4 Agustus 2022 di Perum CBA Gold, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Baca juga:  Pemprov Sulut Sukses Raih 6 Kali WTP Dari BPK RI

“Ini terjadi rumah kontrakan, dimana saat itu pelaku sedang menyuapi makanan ke korban namum korban menolak, sehingga pelaku marah dan menghantam wajah korban dengan mengunakan telapak tangan dan mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan terbentur lantai hingga mengalami sesak nafas dan kejang-kejang,” beber Kapolres.

Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku langsung mencoba memberikan pertolongan dengan memercikan air kewajah korban serta melakukan resusitasi namun sia-sia.

“Pelaku yang bingung lalu langsung memesan ojek online menuju Polsek terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut, sedangkan korban ditinggalkan bersama AS yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” imbuh Kapolres

Baca juga:  Manado Underwater Festival 2022 Resmi di Mulai

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Fandi Bau’ SIK menambahkan kekerasan ini sudah sering dilakukan AA kepada buah hatinya.

“Kejadian ini bukan baru pertama kali dilakukan AA kepada korban, dari Informasi yang didapat seminggu yang lalu pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul kaki menggunakan botol bedak plastik dan mencubit sekujur tubuh korban,” kata Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung sesuai dengan ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak,” tutup Kasat. (Josua)

Loading