Bendahara Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Minut Dibekali Terkait Pengelolaan Keuangan

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Upaya untuk menghadirkan sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar serta meminimalisir hal-hal negatif terkait pengelolaan anggaran pemerintah, maka Pemkab Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan.

Diketahui, kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini yakni 29-30 November 2023 diselenggarakan oleh Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.

Kepala BKAD Minut, Carla A Sigarlaki mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan terhadap para bendahara di OPD sehingga tidak salah langkah dalam mengeksekusi anggaran.

“Apalagi ini jelang  akhir pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, kita harus ingatkan mereka. Dan kegiatan ini merupakan bagian dari itu,” ujar Sigarlaki saat menyampaikan laporan di kegiatan yang digelar di aula Bapelitbang ini.

Baca juga:  Pelaku Usaha Yang Beroperasi Tetap Bayar Pajak

Tidak kalah penting juga dari kegiatan ini, sambung dia, yakni membekali para peserta tentang cara pengaturan pajak bagi bendahara sebagai pemotong ataupun pemungut pajak.

“Termasuk juga memahami pentingnya pengelolaan gaji dan pemutakhiran data KP4 berhubungan dengan ke-Taspenan serta mengenal dan memahami masalah kartu kredit pemerintah daerah,” urainya sembari menyebutkan, ada beberapa materi yang akan dipaparkan selama 2 hari pelaksanaan kegiatan.

Adapun materi-materi tersebut yakni;

 1. Langkah-langkah mengakhiri pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh pejabat Pemkab Minut.

2. Penatausahaan keuangan melalui aplikasi FMIS oleh BPKP.

3. Pengaturan pajak bagi bendahara sebagai pemotong ataupun pemungut pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Baca juga:  Diserahkan Bupati dan Wabup JG-KWL, Pemdes Tambun Sukses Salurkan BLT DD Tahap Satu 2024, 6 Sekaligus Untuk 31 KPM

4. Pengelolaan gaji dan pemutakhiran data KP4 oleh  pihak Taspen Cabang Manado.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Rivino Dondokambey berharap, setelah mengikuti kegiatan ini para bendahara akan semakin paham dengan tugas serta tanggung jawab masing-masing.

“Secara khusus dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, saya berharap tidak ada lagi yang akan bermasalah,” ujar Dondokambey.

Asisten III juga menyentil soal batas waktu pemasukan SPJ TU Nihil dan SPJ UP.

 “Tidak ada lagi yang terlambat. Apalagi sudah ada pembekalan seperti ini. Pokoknya, paling lambat tanggal 5 Desember 2023. Sedangkan batas waktu pemasukan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) serta kelengkapannya paling lambat tanggal 15 Desember 2023,” tutupnya. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *