Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Polemik yang terjadi di desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) beberapa waktu lalu, sempat adanya penyegelan kantor Hukum Tua dikarenakan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum Pejabat Hukum Tua, yang berujung digantinya pejabat Hukum Tua dengan PLH Sekretaris Kecamatan Oktavianus Mayuntu.
Saat ini masyarakat Bantik kembali menyampaikan aspirasinya lewat beberapa postingan di media sosial.
Dan kepada media ini Rizky Dotulong salah satu tokoh muda desa Bantik mengatakan, kalau dirinya juga sempat memposting terkait jika ada pergantian Penjabat Hukum Tua desa Bantik diminta agar tidak lagi mengganti dengan penjabat yang pernah juga di Bantik dan dengan track record yang buruk karena pernah juga kena TGR.
“Kalau Penjabat Hukum Tua diganti dengan penjabat yang pernah menjabat di desa kami yang sebelumnya, kami tidak akan terima karena sama saja. Ini namanya ‘Pencuri di ganti Perampok’. Dan kalau memang nanti orang yang kami maksud akan menjadi penjabat Hukum Tua di desa kami, maka kami akan kembali menyegel kantor desa dan saya pastikan dengan lebih banyak masyarakat sekalipun harus ada konflik Horisontal,” tegas tokoh pemuda Bantik yang dikenal vocal itu. (Josua)