Pelanggaran Petahana Minut, Tim Hukum Laporkan Juga Ke KPU- Bawaslu RI Dan DKPP

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Tim hukum tiga partai pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati Minut MJP-CK Partai Gerindra, Nasdem dan PSI Minahasa Utara benar-benar serius untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon petahana Minut Joune Ganda terkait UU Pilkada pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016.

Usai melaporkan ke KPU Minut, KPU Sulut dan Bawaslu Minut juga Bawaslu Sulut, ternyata salah satu tim hukum Supriyadi Pangellu SH MH yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pengurus Partai Gerindra Sulawesi Utara dan Gerindra Minahasa Utara, Jumat,(20/09/2024) juga melaporkan pelanggaran bakal calon petahana Minut Joune Ganda ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP

Kepada media ini via telepon WhatsApp (WA), Supriyadi Pangellu mengatakan jika dirinya bersama tim melaporkan ke KPU RI terkait pelanggaran petahana bakal calon bupati Minahasa Utara Joune Ganda (JG) yang sudah melakukan pelanggaran pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 tanpa persetujuan Mendagri dan hal itu sudah melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 2 serta menyerahkan bukti-bukti SK pelantikan.

Baca juga:  RSUD ODSK Soft Opening, Gubernur Olly Harapkan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat Sulut

“Kita laporkan juga ke KPU RI, karena KPU RI merupakan penanggungjawab akhir penyelenggara Pilkada. Kami berharap

KPU harus melaksanakan UU pasal 71 ayat 5 karena sudah sangat jelas petahana telah melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 2,” kata Pangellu yang pernah menjadi dua kali pimpinan bawaslu kabupaten kota dan terakhir sebagai pimpinan bawaslu Sulut.

Lanjut Pangellu, terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2, sudah tidak ada lagi penafsiran lain karena sudah sangat jelas dengan adanya surat penegasan Mendagri bahwa Joune Ganda telah melakukan pergantian pejabat di tanggal 22 Maret 2024. Tidak ada dalam logika hukum sudah melakukan pelantikan baru meminta persetujuan.

“Pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan tanggal 10 Mei 2024, ini sudah sangat jelas, logika hukum seperti apa lakukan dulu pelantikan baru minta persetujuan, fakta hukum dan peristiwa hukum sudah terjadi,” ujar Pangellu.

Baca juga:  Pers Minut 'Goyang' Kantor Bupati, JG Diminta Copot Kadis Kominfo

Lanjut Pangellu, ia bersama tim melaporkan dan memberikan bukti ke KPU RI, karena KPU RI merupakan penanggungjawab akhir penyelenggara Pemilu atau Pilkada. Begitu juga Bawaslu RI yang mempunyai tugas mengawasi Pilkada. Bukan cuma itu, Pangellu dan tim jiga membawa bukti-bukti pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami melaporkan juga ke DKPP untuk mengirimkan notif atau pemberitahuan ketika penyelenggara tidak mengikuti aturan yang ada,” kata Pangellu.

Pangellu  berharap dan percaya penyelenggara Pilkada akan melakukan sesuai aturan.

“KPU tidak perlu merasa bersalah ketika melakukan sesuai aturan pasal 71 ayat 5, karena sangat jelas yang membuat kesalahan adalah petahana, petahana  telah melakukan pergantian pejabat dimasa larangan, padahal sudah sangat jelas di dalam UU pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016. Ingat, aturan tersebut dari tahun 2016, seharusnya sudah sangat paham,” tutup Pangellu. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *