Replik JPU Pada Sidang Perkara Pidana 126 Di PN Airmadidi Sesuai Tuntutan, PH Tegaskan Pihaknya Juga Sesuai Pledoi, Terdakwa Diminta Dilepas Atau Dibebaskan

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com -Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 126, di Pengadilan Negeri Airmadidi, Kamis (7/11/2024) yang masuk masuk pada agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab Pledoi atau pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, ternyata tidak ada perubahan dan sesuai tuntunan JPU.

Dalam Sidang lanjutan ini kembali dipimpin oleh Ketua majelis hakim Yang Mulia Ibu Nur Dewi Sundari SH MH, didampingi Hakim satu, Marcelliani Puji Mangesti SH MH, dan Hakim dua, Christian E. O. Rumbajan SH MH.

JPU yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk membacakan Repliknya hanya membagikan lembaran kertas berisi Replik yang tidak ada perubahan sesuk dengan materi tuntutannya.

Baca juga:  Tiba Di Istana Merdeka Jelang Pengumuman Kabinet Jokowi, Bupati Tetty Paruntu Kenakan Kemeja Putih. Ada Apa?

“Untuk Replik ini sesuai dengan tuntutan yang mulia,” ungkap JPU kepada Majelis Hakim.

Sementara itu Hendra Putra Juda Baramuli SH MH Penasehat Hukum Terdakwa Oma Herma Makalew saat ditanyakan hakim apakah Replik JPU mau dibacakan? Dijawab langsung PH, “Tidak perlu yang mulia. Karena materinya sama seperti tuntutan,” ujar Hendra sembari menegaskan jika pihaknya juga sudah tidak akan lagi membuat duplik dan tetap sesuai materi Pledoi atau pembelaan yang mana meminta terdakwa Herma Makalew untuk dilepas atau dibebaskan.

“Karena Replik JPU tidak ada perubahan seperti pada tuntutan, maka kami juga tidak mengajukan Duplik dan sesuai Pledoi dan pembelaan kami sebelumnya,” tegas Baramuli.

Baca juga:  Ibadah Pra Natal Pemdes Kaleosan Dirangkaikan HUT Pernikahan Ke-15 Kumtua Frederico Kaporoh Berlangsung Meriah

Atas hal tersebut sidang kemudian kembali diskors majelis hakim dan di tunda hingga, Rabu (13/11/2024) dengan agenda Putusan. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP