Sidang Dugaan Pemalsuan Surat, Ini Peryataan Saksi Yannette Posumah

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com
Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa AW alias Anna, atas  menyalin isi register No. FOLIO 13 Perceel 95  TAHUN 1911 ke Register baru No. FOLIO 08 Perceel 59 TAHUN 2014. Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Frits Gerald Kayukatui SH MH, hadirkan dua saksi  Yannette Posumah dan YR Rumambi, Rabu (09/11/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Dalam sidang saksi korban, Yannette Posumah , menerangkan, mengetahui di Tahun 2019, saat Pemerintah Desa Lilang hendak melakukan pengukuran tanah atas permohonan dari Hendrik Kuntag (anak Tion Langelo) yang berbatasan  dengan lokasi objek tanah milik saksi korban . Kala itu pemerintah Desa mengundang saksi korban bersama Nancy W (anak saksi korban).

Tiba-tiba saksi Agustinus Walansendow (kakak beradik dengan terdakwa) melakukan pencegahan di lokasi dan menyampaikan tanah berbatasan dengan tanah mereka, tapi kenapa saksi korban yang diundang.

“Saya jelas mencari tahu, dan mencari pemerintah kenapa ada hal tersebut, saya merasa keberatan, Agustinus mengklaim tanah milik kami. Tiba-tiba sudah jadi milik mereka, tidak ada peralihan dari suami saya!. Ternyata surat tanah sudah ditimpa ,”ujar saksi korban menerangkan awal mengetahui tanah yang dimaksud Agus , adalah tanah saksi korban , tapi  nomor register tanah berbeda, objek sama.

Dan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa, terkait luas tanah dan batas batas yang tidak dapat ditunjukkan (saat sidang lokasi). Menurut saksi korban , tanah adalah milik saksi korban. Ada empat bidang tanah yang dibeli suami saksi korban, dari Kocong Koyoh.

“Saya tahu itu tanah yang dibeli suami saya, tanah kami, dan telah dilakukan pengukuran kembali, disatukan. Bagaimana saya harus menunjukkan batas batas tanah dan luasnya, yang diclaim milik mereka (terdakwa,red).  Saya bukan pengukur tanah, yang jelasnya, itu  tanah kami, ” terang saksi korban, sembari menambahkan surat yang ditimpa terdakwa telah menimpa sebagian tanah miliknya.

Akan hal itu , sehingga majelis hakim yang di pimpin Alfian Rumondor SH MH, dkk, mengatakan itulah gunanya ada sidang lokasi,  kedepan seumpama akan ada sidang lokasi lagi, untuk mempejelas hal hal seperti yang dimaksud.

Baca juga:  HUT Kemerdekaan RI Ke-75, MI Minut Kibarkan Merah Putih di KEK Pariwisata Likupang, Pantai Pulisan

Dalam sidang atas permintaan PH meminta bukti gambar tanah, ditolak hakim.

“Jika ingin melihat saat ini, silahkan kedepan, jika untuk dicopy, tidak dapat diijinkan,” hakim ketua majelis.

Sementara JPU , atas cercaan pertanyaan penasihat hukum terkait objek tanah, asal usul, dan lainnya, merasa keberatan, sehingga dalam sidang meminta agar panitera mencatatkan.

“Sungguh bagus juga sudah dijelaskan kronologi/history kepemilikan,tapi Saya keberatan tadi penasehat hukum, terkait objek. Perkara ini, mohon dicatat panitera, yang utama, munculnya register, dengan penambahan tulisan tulisan, sehingga muncul perceel 59 No Folio 08 Tahun 2014,”tegas Jaksa.

Dalam persidangan, JPU dalam pembuktian, bukti outentik, buku register tanah Desa Lilang  sejak Tahun 1911 yang terlihat usang, nampak dibawa langsung dari Kantor Desa, yang dengan sangat hati hati, dipegang oleh Kepala jaga, kasih pelayanan dan limas Desa Lilang, dan ditunjukkan , kehadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Satu saksi lainnya YL Rumambi yang sudah diambil sumpahnya, seiring persidangan, belum memberi keterangan, meminta ijin untuk tidak melanjutkan sidang, karena ada hal penting yang harus dikerjakan. Akan hal itu, majelis hakim mengijikan, kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saksi.

Perbuatan terdakwa didakwa, dilakukan  kala ia menjabat sebagai Hukum Tua Desa Lilang , Kecamatan Kema –  Kabupaten Minahasa Utara , di periode April 2008 – 29 April 2014, pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di Tahun 2014 sebelum masa jabatan berakhir.

Terdakwa membuat surat yaitu dengan mencatat dalam buku register tanah Desa Lilang yakni menyalin isi register No. FOLIO 13 Perceel 95  TAHUN 1911 ke Register baru No. FOLIO 08 Perceel 59 TAHUN 2014.

Ada penambahan pencatatan pada register di tahun 1911 , dengan tulisan dari register Folio Perceel 95, pembagian warisan orang tua kepada Andris Walansedow surat tertanggal 15 Juni 1952, dan pada kolom pemegang hak baru,  yaitu Jeherit Walansendouw , Agustinus Walansendow, dan nama terdakwa sendiri, (kakak-beradik,red).

Baca juga:  Lolos DCT Anggota Legislatif Minut Dari PDIP Nomor Urut 7, Didik Susanto Jadi 'Kuda Hitam' di Dapil 3

Padahal tanah itu, sebelumnya, telah tercatat dalam Buku Register  dengan Nomor FOLIO 001 Perceel 01 TAHUN 1998, luas 11.000 M2 , kepemilikan atas nama Messakh Watupongoh (suami saksi korban, red). Pengukuran oleh pemerintah Desa Lilang di tanggal 21 November 1998.

Dengan batas batas tanah , (Utara) berbatasan dengan Jefferson E Sudah, (Timur) berbatasan dengan Laut, Julius Adilis, Yetje Ombuh , (Selatan) berbatasan dengan: Jalan raya, Yetje Ombuh, Julianus Adilis, Junius Wantah, Marthen Israel dan Mene Rumampuk dan (Barat) berbatasan dengan Junius Wantah, Marthen Israel, Timotius Tanod, Rumah Guru SDN, Tion Langelo.

Dan telah dilakukan pengukuran kembali  pada hari Senin Tanggal 26 April 2004, atas permohonan Messak Watupongoh  , pemerintah Desa Lilang kemudian melakukan pengukuran kembali objek tanah tersebut, yang ditandatangani oleh saksi Jhonny Poluan sebagai pengukur tanah.

Dengan bukti surat-surat, asal pembelian maupun penukaran tanah dari Corneles Koyoh (Kocong Koyoh) dan Istrinya Julin P Walansendow (Ruth) telah diserahkan oleh Keduanya sejak tahun 1995 , pada saat jual beli  , kepada Messakh Watupongoh (alm) ,  saat ini ada pada anak dan istri-nya, (saksi Nancy O Watupongoh dan saksi Yeanette Posumah).

Berupa surat penjualan tanggal 16 Februari 1995, Kwitansi tertanggal 16 Februari 1995, Kwitansi di 28 Mei 1995, Kwitansi  21 Juni 1997, Kwitansi 25 Agustus 1997, dan Kwitansi tertanggal 15 September 1997.

Atas perbuatan terdakwa , penambahan pencatatan kepemilikan pada buku register Desa yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme.

Tidak pernah dilakukan pengukuran di desa, serta tidak melibatkan pemilik tanah pada batas batas tanah , bahkan pengumuman.

Sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah menimpa tanah milik saksi korban, hal itu merugikan pihak keluarga Nancy Oktavia Watupongoh (pelapor).

Oleh Jaksa Penuntutu Umum (JPU), perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP