Pemdes Kahuku Tidak Pernah Menolak Masyarakat Melakukan Pengukuran Tanah Jika Punya Bukti Kepemilikan

oleh

 

Penjabat Hukum Tua desa Kahuku Hesty Roisje Sambur bersama Kaur Keuangan Nolla Vita Lalolorang.
Penjabat Hukum Tua desa Kahuku Hesty Roisje Sambur bersama Kaur Keuangan Nolla Vita Lalolorang.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sempat timbul tudingan terhadap Pemerintah desa Kahuku, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), terkait Pemdes Kahuku tidak mau melakukan pengukuran tanah yang di minta oleh masyarakat membuat Pemdes Kahuku geram.

Sebelumnya, terdapat pemberitaan terkait Berneci Kuhasadi warga Kalinaung Likupang Timur yang merupakan perwakilan keluarga Kuhasadi yang mengaku pemilik lahan di lokasi yang akan di bangun pelabuhan Ferry di desa Kahuku mengatakan, jika disaat pihaknya memohon kepada pemerintah desa Kahuku untuk mengukur tanah milik keluarga Kuhasadi, pemerintah menolak karena tidak memiliki bukti kepemilikan. Padahal menurutnya, tanah tersebut adalah tanah Pasini , atau tanah yang awalnya dibuka oleh ayahnya Adrian Kuhasadi.

Baca juga:  Sukseskan Program ODSK, Sekdaprov Silangen Pimpin Penandatanganan PK di Lingkungan Setdaprov Sulut

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa Kahuku melalui Penjabat Hukum Tua Hesty Roisje Sambur ingin meluruskan terkait peryataan tersebut, sebab menurutnya pengukuran tanah tidak bisa sembarangan dilakukan semua ada syarat dan ketentuan.

“Yang perlu disampaikan bahwa kami pemerintah desa Kahuku pada dasarnya tidak pernah menolak masyarakat untuk melakukan pengukuran tanah.
Yang penting ada bukti surat kepemilikan  dari yang bersangkutan,” beber Hesty.

Ditambahkan Hukum Tua, jika pihaknya tidak bisa melakukan pengukuran tanah jika hanya berdasarkan cerita tanpa bukti kepemilikan.

“Karena kalau semua warga masyarakat datang lalu mengkalim itu tanah milik mereka tanpa membawa bukti yang jelas hanya berdasarkan kisah cerita dan kami memproses, itu sudah menyalahi aturan dan bisa bermasalah nantinya. Maka karena itulah, kamipun sebagai pemerintah tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yang demikian. Dan pada intinya kami Pemerintah desa siap melakukan pengukuran tanah dengan syarat memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tutup Ibu Hukum Tua cantik ini. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP