
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar bersama Anggota Bawaslu Waldi Mokodompit Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ferdynan Bawengan Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Rabu (18/10/2023) menyambangi Panwascam Likupang Selatan (Liksel) dan Panwascam Likupang Timur (Liktim), dalam rangka memberikan pengarahan terhadap pengawas kecamatan di dua daerah tersebut.
Dalam kunjungan tersebut Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar memberikan dukungan kepada para pengawas tingkat Kecamatan dan Pengawas Desa, yang sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye yang membutuhkan konsentrasi dan persiapan lebih dari tahapan sebelumnya.
“Pengawas kecamatan, desa, dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting bagi Bawaslu, sebab paling banyak menemukan temuan di lapangan baik saat kampanye.
Kaki, mata, telinganya Bawaslu adalah bapak ibu semua panwas kecamatan, desa. Tanpa jajaran tingkat kecamatan dan desa Bawaslu tidak akan berjalan semestinya,” pesan Ambar saat memberikan pengarahan kepada Panwascam.
Pria lulusan Universitas Gajah Mada itu, menyebut setiap tahapan pemilu berpotensi ditemukan adanya pelanggaran. Sehingga, dia meminta kepada Bawaslu yang bertugas memastikan dugaan pelanggaran, dapat terantisipasi seminimal mungkin dalam bentuk langkah pencegahan.

“Maksimalkan pencegahan, perketat pengawasan, dan kita optimalkan penindakan jika pencegahan dan pengawasan telah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran,” tegas Ambar
Dalam kesempatan itu juga, Waldi Mokodompit Kordiv P3S, mengakui tahapan paling krusial dalam pemilihan yaitu kampanye. Mokodompit, berpesan dalam mengawasi pemilihan mulai dari Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai pengawas desa merupakan satu kesatuan yang bekerja secara kolektif dan kolegial.
“Kolektivitas kerja-kerja pengawasan itu harus dipupuk, harus dilestarikan, dia tidak bisa datang sendiri, jadi mari kita berbagi tugas berbagi peran ibarat tubuh kalau kakinya ke kanan maka kepala ikut ke kanan, kepala mau ke kiri kakinya juga ikut ke kiri,” kata Mokodompit.
Mokodompit meminta kepada pengawas kecamatan hingga desa/kelurahan nantinya bekerja sesuai dengan tupoksinya. Serta, memiliki keberanian dalam memberikan keterangan informasi hasil pengawasan.
Sementara itu Ferdynan Bawengan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), menambahkan harus kita pastikan adalah jajaran kita mengikuti apa yang sudah kita berikan saat pembekalan dan nantinya berani dalam memberikan keterangan dan informasi hasil pengawasan merupakan pekerjaan yang harus dilakukan jajaran pengawas,” tutupnya. (Josua)
![]()





