Saksi A De Charge di Sidang Perkara Pidana 126 Di PN Airmadidi Tegaskan, Dalam Pencairan Jalan Tol Tidak Ada Daftar Nominatif Untuk SHM 87

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor 126 di Pengadilan Negeri Airmadidi, Senin (21/10/2024) dengan agenda mendengarkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

Saksi yang dihadirkan pihak terdakwa adalah dari PPK Balai Jalan, Kementrian PUPR yakni saksi Weynni Paulce Davidson Mawey yang berkompeten dalam pencairan lahan tol di desa Tumaluntung.

Dalam Sidang ini dipimpin kembali Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Ibu Nur Dewi Sundari SH MH, didampingi Hakim satu, Marcelliani Puji Mangesti SH MH, dan Hakim dua, Christian E. O. Rumbajan SH MH.

Dalam Kesaksiannya sesudah diambil sumpah saksi menjawab pertanyaan hakim, jika pada adanya pencairan ganti untung lahan Skima di desa Tumaluntung untuk keperluan pembangunan jalan Tol,

yang ia (Saksi) ketahui lahan di Skima tersebut sudah terdaftar pada daftar normatif untuk pencairan lahan sudah atas nama Oma Herma Makalew dan Ibu Ivon Hermawan.

Belakangan menurut saksi sempat saksi ketahui jika ada 4 bidang tanah yang sudah masuk dalam daftar nominatif untuk pencarian lahan untuk jalan tol kemudian di konsinyasi atau dititipkan uangnya ke pengadilan karena sementara berperkara perdata dengan bapak Harly Sompie.

Baca juga:  Digelar Ditepi Pantai dan Ditemani Sunset, Begini Cara Pemdes Kahuku Merayakan HUT Desa Ke-188

“Ke 4 bidang tanah tersebut terdiri dari 2 SHM  dan 2 Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) 1 atas nama Oma Herma Makalew dan 3 bidang tanah lainnya atas nama Ivone Hermawan. Kemudian itu dicairkan ke 4 bidang tanah tersebut karena sudah ada salinan putusan pengadilan dari perkara perdata sebelumnya,” ujar Saksi.

Saksi menyebutkan terkait perkara ini, dirinya sempat mengikuti pengecekan lokasi lahan di Skima di lahan milik Oma Herma atas, bersama Kepolisian, BPN, Bapak Harly Sompie, pemerintah desa juga perwakilan terdakwa.

“Pengecekan lahan yang di Skima waktu itu saya diundang dari pihak Polda Sulut, dan pada saat pengecekan tersebut tidak ada alas hak yang ditujukan, seperti SHM, ada gambar peta bidang yang ditunjukkan tapi tidak ada yang menandatangani itu, dan dipastikan itu bukan dari buku tanah atau gambar di SHM, juga untuk lokasi yang dimaksud tidak diketahui,” ungkap saksi.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim menanyakan terkait bidang-bidang yang sudah di peta bidangkan waktu untuk pembayaran jalan tol, dan juga terkait SHM 87 apakah masuk dalam daftar nominatif?

Baca juga:  Uskup Rolly Untu Pimpin Misa Pembukaan Rakernas Pemuda Katolik

Dijawab saksi, jika tidak ada data di daftar nominatif yang dikeluarkan oleh BPN terkait SHM 87.

“Untuk pencarian lahan untuk jalan tol tidak pernah ada yang dicairkan di SHM 87, karna juga tidak masuk daftar nominatif yang dikeluarkan BPN untuk pencarian,” kembali ditegaskan saksi menjawab pertanyaan Hakim .

Sidang kemudian di skors oleh Ketua Majelis Hakim dan direncanakan Akan kembali disidangkan pada hari Rabu (23/10/2024). Dala kesempatan tersebut Ketua majelis hakim juga meminta JPU untuk kembali menghadirkan saksi Mantan Hukum Tua Tumaluntung Ifonda Nusa dan perwakilan dari BPN ATR Minut.

Terpisah usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa, Hendra Putra Juda Baramuli SH MH menegaskan jika pihaknya akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan untuk kliennya.

“Untuk sidang berikutnya pada Rabu nanti kami juga akan menghadirkan saksi ahli dan itu sangat penting untuk memperkuat bahkan mempertegas lagi jika klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” tegas Hendra Baramuli yang juga Direktur LBH Pion ini dengan penuh keyakinan. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP