
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, menekankan pentingnya pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis Dana Desa secara berkelanjutan dan tepat sasaran. Hal ini disampaikannya kepada para Hukum Tua dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Utara dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Minut, Selasa (6/5/2025).
Tuwaidan mengkritisi praktik penggunaan Dana Desa yang cenderung konsumtif dan tidak berdampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan masyarakat desa.
“Program ketahanan pangan jangan hanya untuk membeli daging lalu dibagikan. Itu hanya bantuan habis pakai. Sama halnya dengan membeli ayam atau bebek yang akhirnya dipotong karena penerima tidak tahu cara membudidayakannya,” tegas Tuwaidan.
Ia mendorong desa-desa agar membentuk kelompok usaha tani atau ternak yang dikelola secara kolektif, sehingga bantuan yang diberikan bisa terus berkelanjutan.
“Kalau ingin beternak ayam atau bebek, harus dikelola dalam kelompok. Dengan cara yang baik, bantuan ini bisa menjadi program yang benar-benar memperkuat ketahanan pangan masyarakat,” ujarnya.
Tuwaidan juga menekankan pentingnya program ketahanan pangan yang disesuaikan dengan potensi wilayah. Untuk desa-desa di wilayah daratan, ia menganjurkan agar fokus pada pertanian seperti padi, jagung, singkong, cabai, dan lainnya. Sedangkan bagi desa di wilayah kepulauan, program ketahanan pangan bisa diarahkan pada sektor kelautan, seperti pengadaan alat tangkap ikan bagi nelayan.
“Setiap desa harus melihat potensi wilayahnya. Kalau bisa menanam, ya tanam. Tapi kalau di daerah kepulauan, tentu fokusnya harus ke laut. Jangan dipaksakan semua harus sama,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa agar berhati-hati dalam pengelolaan dana dan tidak sampai tersandung masalah hukum.
“Kami dari Inspektorat selalu membuka pintu bagi bapak dan ibu yang ingin berkonsultasi soal pengelolaan Dana Desa. Jangan sampai program ketahanan pangan ini menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Tuwaidan.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa saat ini peran camat menjadi sangat penting dalam proses pengelolaan Dana Desa. Setiap pengajuan pencairan dana kegiatan desa kini harus disertai rekomendasi atau tanda tangan camat setempat, sebagai bentuk pengawasan tambahan.
“Camat sekarang wajib menandatangani setiap proses pengelolaan Dana Desa. Ini untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” tutupnya. (Josua)
![]()





