Eks Kumtua Wori Rommy Maramis Disorot Soal Jual Beli Lahan Ilo-ilo, Dana BUMDes, dan Proyek Bermasalah Dari Dandes Hingga TGR

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Polemik terkait jual beli lahan desa di wilayah Ilo-ilo, Desa Wori, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Desa dan masyarakat yang digelar DPRD Minahasa Utara beberapa waktu lalu. Nama mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Wori, Rommy Maramis, turut disebut dalam pembahasan tersebut.

Salah satu Tokoh pemuda Wori yang minta namanya untuk tidak di publikasikan mengungkap bahwa isu jual beli lahan seharusnya sudah menjadi perhatian sejak masa kepemimpinan Rommy Maramis, bukan baru diangkat sekarang.

“Kenapa sekarang baru ribut soal jual beli lahan? Di zaman Kumtua Rommy Maramis juga ada transaksi lahan di Ilo-ilo, termasuk lahan yang disewa Waskita dan dana masuk kantong pribadi. Tapi waktu itu kalian diam saja,” ujarnya

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa semasa kepemimpinan Maramis juga pernah muncul persoalan terkait Dana Desa (Dandes) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang hingga kini belum tuntas.

Baca juga:  Victor Rarung, Jurnalis Kawanua Di Percaya Jabat Wabendum SMSI Pusat

Sementara itu ada juga iformasi dari pemerintah desa Wori jika ada dugaan pinjaman dana dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp75 juta oleh Maramis. Menurutnya, informasi ini berasal dari pernyataan Sekretaris BUMDes, yang mengaku mendengarnya langsung dari Ketua BUMDes saat itu.

Menanggapi tudingan tersebut, Rommy Maramis seakan berkelit dan membantah  terlibat dalam jual beli kapling di lahan Ilo-ilo.

“Atas dasar apa bilang kita jual beli kapling? Sama sekali saya tidak pernah tanda tangan kwitansi jual beli kapling. Mereka tuduh saya jual beli 9 kapling tanpa bukti,” ujar Maramis melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Baca juga:  Ikut Diserahkan Camat Kauditan, Pemdes Kawiley Salurkan BLT DD Tahap I Untuk 61 KPM

Terkait dugaan pinjaman dana BUMDes, Rommy juga dengan tegas membantah. “Nda ada,” tulisnya singkat.

Sementara terkait TGR Maramis menyatakan jika itu sudah selesai.

“Sampe detik ini nda ada surat dari Inspektorat mengenai TGR pa qta.. TGR itu sdh di selesai wkt thn 2019 di Kejari di saksikan dan di tanda tangani oleh kasie pidsus wkt Pak Hendri Saputra, serta pihak Inspektorat pada wkt itu… dan semua dokumen mengenai itu masih tersimpan pa qta yg original,” tulis Maramis.

Sementara itu, masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas semua persoalan ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan dana desa. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP