Waduh Parah!! Tak Fokus Selesaikan Kerugian Negara, Kepala Inspektorat Minut Sibuk Urus Lahan Eks HGU di Wori, Ada Apa?

oleh
Inspektorat Minut sat turun lokasi lahan eks HGU kampung ilo-ilo.
Inspektorat Minut saat turun lokasi lahan eks HGU kampung ilo-ilo desa Wori.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Kinerja Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, kembali menuai sorotan tajam dari publik. Di tengah desakan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang melibatkan mantan Kumtua Wori  menyangkut ratusan juta rupiah uang negara, Tuwaidan justru terlihat sibuk mengurus persoalan jual beli lahan eks HGU di Kampung Ilo-ilo, Desa Wori.

Tindakan ini memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan Kepala Inspektorat Minut?

Alih-alih fokus pada tugas utama pengawasan dan penyelamatan keuangan daerah dari kebocoran anggaran, Tuwaidan terpantau turun langsung ke lokasi kampung Ilo-ilo.

Ia bahkan melakukan wawancara ke rumah-rumah warga yang membeli lahan eks HGU tersebut, layaknya seorang pegawai pertanahan.

Aktivitas itu dilakukan bersama mantan Hukum Tua Wori, Rommy Maramis, yang diketahui memiliki TGR belum terselesaikan mencapai ratusan juta rupiah, serta Ketua BUMDes Wori yang kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara atas dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal desa ke BUMDes.

Baca juga:  Dari Dandes 2024, Pemdes Bulo Berikan Susu Untuk 73 Anak

Keterlibatan Tuwaidan dalam urusan pertanahan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka menilai, Kepala Inspektorat telah melenceng dari tanggung jawab utamanya.

“Harusnya dia usut dulu itu TGR mantan Kumtua yang merugikan negara ratusan juta. Bukan malah sibuk urus tanah. So suka mo jadi kepala pertanahan sto dia ini!,” tegas salah satu warga Wori yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ketika dikonfirmasi media ini usai sebuah pertemuan di aula lantai 3 Kantor Bupati Minut, Tuwaidan membenarkan bahwa dirinya turun ke lapangan. Ia menyatakan, kunjungan tersebut atas perintah Bupati dan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk mantan Hukum Tua Wori dan Ketua BUMDes.

“Benar saya ke lokasi, dan saya wawancara beberapa warga yang membeli lahan di sana,” ungkap Tuwaidan.

Meski demikian, Tuwaidan tidak menjelaskan secara rinci dasar hukum dari kewenangan Inspektorat dalam menangani kasus jual beli lahan eks HGU. Ia juga tidak menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan jika benar ada pelanggaran oleh oknum aparat desa terkait jual beli tersebut.

Baca juga:  SDM Di DPSP Likupang Perlu Dipersiapkan, Sekolah Di Pesisir Butuh Mata Pelajaran Dan Guru Bahasa Inggris

Di sisi lain, masyarakat terus mempertanyakan lambannya penanganan terhadap TGR yang melibatkan pejabat lama desa Wori. Keterlibatan pihak-pihak yang saat ini tengah diperiksa atau dilaporkan atas dugaan korupsi, dinilai sebagai langkah yang tidak elok dilakukan seorang Inspektur.

Langkah Stephen Tuwaidan yang lebih aktif mengurus lahan eks HGU ketimbang menyelesaikan kewajibannya dalam menindaklanjuti TGR memunculkan spekulasi dan kritik. Publik bertanya-tanya apakah ada kepentingan lain di balik keterlibatan langsung Tuwaidan dalam urusan tanah, terlebih ketika pihak-pihak yang dia dampingi justru sedang dalam sorotan hukum.

Pengamat kebijakan publik Hanny Kumontoy, menilai, jika benar keterlibatan ini di luar tupoksi Inspektorat, maka seharusnya ada evaluasi dari Bupati terkait peran dan fokus kerja Kepala Inspektorat. Apalagi di tengah situasi keuangan daerah yang membutuhkan ketegasan dalam penyelamatan aset dan dana publik. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP