
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Keputusan Camat Likupang Timur, Delby Wahiu, yang menerbitkan nota dinas untuk menggantikan Penjabat Hukum Tua Desa Rinondoran yang sebelumnya telah mengantongi SK Bupati, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pengamat kebijakan pemerintahan, Hanny Kumontoy, yang juga mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, menegaskan bahwa seorang camat tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan nota dinas guna menggantikan Penjabat Kepala Desa yang diangkat melalui SK Bupati.
“Penjabat Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota. Dasar hukumnya jelas tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa harus berasal dari PNS kabupaten/kota. Karena itu, camat tidak dapat serta merta membatalkan keputusan kepala daerah,” tegas Kumontoy.
Ia menambahkan, peran camat hanya sebatas melakukan pembinaan, pengawasan, serta memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala daerah terkait pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa, termasuk penjabat hukum tua.
Menurutnya, seorang camat wajib memahami aturan dan tidak boleh hanya mengikuti perintah tanpa mempertimbangkan legalitasnya.
“Loyalitas itu penting, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi. Jika perintah diberikan secara lisan, camat wajib memberikan masukan yang benar. Jika perintah tertulis, harus dibuat telaahan staf sebelum ditindaklanjuti,” ujar Kumontoy.
Ia menilai tindakan camat yang langsung menerbitkan nota dinas tanpa kajian mendalam sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kumontoy juga mendorong agar pejabat Hukum Tua yang merasa dirugikan menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai aturan, antara lain:
Menyampaikan aspirasi kepada DPRD melalui komisi yang membidangi pemerintahan. Mengajukan permintaan pemeriksaan khusus ke Inspektorat.
Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian bila merasa dirugikan secara pribadi.
Kumontoy menegaskan bahwa proses pemberhentian pejabat desa terkait dugaan tindak pidana umum seperti pencurian atau penganiayaan tetap harus menunggu penetapan status tersangka. Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsi, keputusan hanya dapat diambil setelah ada hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat.
“Kesimpulannya, camat tidak memiliki wewenang mengeluarkan nota dinas yang membatalkan SK Bupati. Yang dapat dilakukan camat hanyalah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mendorong para ASN/PNS untuk berani membela karier mereka bila dirugikan oleh kebijakan pejabat tertentu.
“Perlawanan harus dilakukan dengan cara yang benar dan beretika. Banyak ASN mengalami penurunan jabatan atau non-job tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi mereka memilih diam. Padahal aturan disiplin ASN sangat jelas dan bertingkat,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti agar tidak menimbulkan kekacauan administrasi serta mencederai tata kelola pemerintahan yang baik. (Josua)
![]()





