Tak Layak Diapresiasi, PHO Proyek Alun-Alun Minut Rampung Namun Kontraktor PT. Favor Indah Jaya Diharuskan Bayar Denda Keterlambatan Ratusan Juta Rupiah

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Proyek pembangunan Alun-Alun Minahasa Utara (Minut) yang dikerjakan oleh PT Favor Indah Jaya akhirnya memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO). Meski demikian, pihak kontraktor dipastikan akan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara, Jorry Tintingon, membenarkan adanya denda keterlambatan dalam proyek bernilai Rp 9.350.271.589 tersebut.

Sebelumnya Tintingon menjelaskan bahwa pekerjaan tahap awal proyek memang telah melewati masa kontrak yang ditetapkan. Oleh karena itu, dilakukan adendum kontrak berupa perpanjangan waktu.

“Pekerjaan awal memang sudah lewat dari masa kontrak. Ada perpanjangan waktu melalui adendum, dan memang ada denda keterlambatan yang dikenakan kepada kontraktor,” ujar Tintingon.

Baca juga:  Ketua KPK RI Nawawi Pomolango Jadi Pemateri dalam Kuliah Umum "Peranan Mahasiswa Dalam Gerakan Anti Korupsi" di Unsrat

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perhitungan final denda baru dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai dan dilakukan PHO.

Proyek Alun-Alun Minut sendiri dimulai pada 26 November 2025, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda. Berdasarkan kontrak awal, pekerjaan ditargetkan selesai dalam 41 hari kerja. Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut berakhir, proyek belum juga rampung.

Alih-alih dikenakan sanksi tegas pada saat itu, kontraktor justru mendapatkan perpanjangan waktu selama 50 hari, dengan alasan pekerjaan belum selesai.

Diketahui, denda keterlambatan proyek Alun-Alun Minut mencapai sekitar Rp 9.350.000 per hari, yang dihitung sejak berakhirnya masa kontrak awal. Jika diakumulasi, nilai denda tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga:  Unsrat Laksanakan Wisuda Bagi 1.292 Lulusan

Saat dikonfirmasi kembali terkait kepastian besaran denda yang harus dibayarkan kontraktor, Tintingon menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum menerima laporan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tadi abis rapat kita so nda bale ktr. Blm ada laporan dari PPK, mungkin besok,” tulis Tintingon melalui pesan WhatsApp. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP