Manado, Inspirasikawanua.com – Ditengah situasi pandemi Covid 19, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw tetap fokus menjalankan tugasnya dalam pemerintahan dengan segala kebijakan yang ada.
Pemprov Sulut telah menggulir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Coronavirus Disease (Covid-19).
“Penyebaran Covid-19 yang cepat ditandai dengan jumlah kasus dan kematian yang meningkat. Bahkan telah meluas di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perlu dikeluarkan Pergub,” kata Gubernur Olly.
Pergub ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.
Menghadapi situasi saat ini, pasangan pemimpin Sulawesi Utara yang biasa di singkat dengan sebutan “OD-SK” ini, membuat kebijakan memberikan bantuan bahan pokok bagi warga golongan ekonomi bawah yang dilakukan di beberapa kabupaten maupun kota baik secara langsung maupun melalui rumah ibadah.
Selain itu, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara ini juga benar-benar hadir bukan hanya mendengar keluhan dan kegetiran hati rakyatnya yang terdampak, tapi mampu membalut kesusahan, lewat kehadiran mereka dalam menyapa langsung Warga, di lintasan kabupaten/kota.
Bantuan Sosial pun dikucurkan secara bertahap dan pembagiannya langsung oleh Gubernur olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw serta instansi terkait lainnya.
Tujuan utama dari semuanya, agar masyarakat Sulut tetap dapat menjalankan kesehariannya, dengan mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah yakni Jaga Jarak, Jaga Kesehatan, Cuci tangan dengan sabun, pakai masker ketika keluar rumah serta “Stay at home”. (*)
Advetorial Dinas Kominfo Pemprov Sulut