Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten, Sabtu (12/9) bertempat di Sutan Raja Hotel, Kalawat.
Yang kemudian Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ditetapkan di tingkat Provinsi pada Selasa (15/9) bertempat di Fourpoint Hotel, Manado.
Tidak hanya ditetapkan saja, Daftar Pemilih Sementara ini akan diumumkan di masing-masing kantor Desa/Kelurahan yang berada di Minahasa Utara 19-28 September mendatang.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa menggunakan formulir tanggapan masyarakat (A.1.A-KWK) untuk didaftarkan dalam daftar pemilih yang terdapat pada Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Minahasa Utara selama 7 hari (22-28/9).
Disela-sela pengumuman berlangsung, KPU Minut akan melakukan uji publik terkait DPS dijajaran PPS dan PPK yang melibatkan Parpol, PKD/Panwascam, Pemerintah, dan Pihak yang membidangi data kependudukan dengan tujuan mengakomodir semua warga di Minahasa Utara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ketua KPU Minut Stella M Runtu mengimbau kepada seluruh masyarakat Minahasa Utara datang ke Kantor Desa/Kelurahan masing-masing untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak.
“Jika belum terdaftar, langsung menuju ke posko layanan masyarakat terhadap DPS untuk didaftarkan sebagai Pemilih dengan mengisi formulir A.1.A-KWK. Langkah ini juga sebagai implementasi dari PKPU 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman DPS dan Penetapan DPS,” tutup Runtu. (Josua)