Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara sesuai jadwal serentak yang ditetapkan KPU RI akan membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 11 sampai 20 Desember 2023.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw yang didampingi anggota KPU Minut lainnya Yardi Harun, Ibnu M. Dali, Risky A. Pogaga, dan Sekretaris KPU Minut Ariesto Matantu, SH, MH, saat menggelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat di salah satu cafe di Airmadidi, Jumat (8/12/2033).
” Untuk perekrutan KPPS di Minut sesuai jadwal KPU RI pada 11 – 20 Desember mendatang,” kata Lumanauw.
Lanjutnya, dalam proses seleksi tersebut petugas KPPS maksimal berusia 55 tahun, yang berbeda dengan syarat sebelumnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terulangnya kasus meninggalnya petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.
“Persyaratannya untuk batasan usia maksimal 55 tahun, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun,” ujar Ketua KPU Minut.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota. Gaji untuk Ketua KPPS ialah Rp1.200.000, sementara anggota KPPS digaji sebesar Rp1.100.000 dan Linmas Rp750.000.
Berikut ini persyaratan dan jadwal tahapan pelaksanaan rekrutmen KPPS Pemilu 2024:
Syarat Daftar KPPS
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal Pendaftaran KPPS
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024. (Josua)