
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com -Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan atas perkara gugatan antara Pemerintah Minahasa Utara sebagai Penggugat (termohon Kasasi ) melawan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai Tergugat(Pemohon Kasasi). Gugatan ini adalah gugatan atas penguasaan Lahan Milik SGR oleh Pemerintah Minahasa Utara.
Kepada media ini, di salah satu Rumkop di Manado , Selasa (26/11/2024) Kuasa Hukum SGR, Felix Paul Manusu,SH dan Gelendy M Lumingkewas,SH MH pada kantor “FELIX PAUL MANUSU,SH dan REKAN”, mengatakan jika mereka sudah mendapatkan pemberitahuan melalui juru Sita Pengadilan Negeri Airmadidi dimana upaya hukum Kasasi yang di ajukan pihak SGR ke Mahkamah Agung sudah ada putusan, yang amar putusan Mahkamah Agung adalah menerima Permohonan Kasasi yang Kami Ajukan.
“Sebagai Kuasa Hukum SGR, kami bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan, juga berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memeriksa permohonan kasasi kami secara bijaksana sehingga putusan yang di ambil telah memenuhi unsur keadilan.

Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2022, dimana gugatan yang di ajukan oleh Pemerintah Minahasa Utara yang diwakili oleh Kejaksaan Minahasa Utara, gugatan yang di ajukan oleh Penggugat adalah gugatan pembatalan atas akta Perdamaian antara Pemerintah Minahasa Utara dengan Klien kami atas tanah- tanah yang saat ini di kuasai oleh Pemerintah Minahasa Utara.
Sejak awal gugatan ini diajukan, kami Kuasa Hukum Tergugat sudah membantah isi gugatan, kami sudah mengajukan eksepsi (tanggapan atas gugatan), dimana eksepsi kami sangat jelas gugatan Penggugat cacat formil karena kurang pihak, isi gugatan Kabur (obscuur libel) dan gugatan sudah mengandung unsur Ne Bis, karena setelah kami pelajari isi gugatan penggugat sangat banyak hal yang keliru sehingga sejak awal gugatan kami berkeyakinan gugatan harusnya ditolak atau tidak diterima.
Bahwa dengan adanya putusan Kasasi ini yang amarnya menerima Permohonan Kasasi Shintia Gelly Rumumpe dan mengadili Sendiri menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Atas putusan ini, informasi dari Pengadilan Negeri Manado sudah juga di sampaikan kepada Pihak Termohon Kasasi dalam hal ini Pemerintah Minahasa Utara, jika memang sudah tersampaikan ke Pihak Pemerintah Minahasa Utara maka putusan Kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini menghormati isi putusan, dan menjalankan isi putusan. Bahwa Putusan ini berkaitan dengan perkara gugatan sebelumnya yaitu gugatan di tahun 2019 dimana gugatan yang di ajukan oleh ibu Shintia Gelly Rumumpe kepada Pemerintah Minahasa Utara atas penguasaan atas tanah – tanah milik ibu Shintia. Gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian yang juga telah dikeluarkan putusan perdamaian oleh Pengadilan Negeri Minahasa Utara, dalam putusan perdamaian tersebut, semua tanah Milik Shintia Gelly Rumumpe yang telah di duduki oleh Pemerintah Minahasa Utara harus diberikan ganti rugi. Putusan tersebut sudah inkrach dan seharusnya dijalankan oleh Pemerintah Minahasa Utara, namun tahun 2022 bukan menjalankan putusan Pengadilan Tersebut, malahan Pemerintah Minahasa Utara dalam hal ini pada masa pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin William Lotulung (JG-KWL) mengajukan gugatan a qou.
Namun atas Putusan Kasasi ini yang mana menolak Gugatan Penggugat (Pemerintah Minahasa Utara) maka seharusnya Pemerintah Minahasa Utara juga harus menghormati putusan Mahkamah Agung Tersebut,” tutup Kuasa Hukum SGR sembari mengatakan jika dalam waktu dekat ini mereka akan menyampaikan permohonan eksekusi ke pihak PN Airmadidi. (Josua)
![]()





